Admin PPID

Admin PPID

Administrator @PPID Pembantu Dinas Bina Marga Jatim

Website URL: http://#

(gallery)dprdsulsel(/gallery)

(gallery)dprdriau(/gallery)

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

 

NO

KELOMPOK INFORMASI

RINCIAN INFORMASI

 
 1  

Daftar informasi publik yang dibawah penguasaan DPU Bina Marga Jatim, tidak termasuk yang dikecualikan

 
  1. Seluruh informasi publik yang disediakan melalui media web, sosial media, cuplikan berita maupun BM News
 
2

Kepegawaian dan keuangan

      1. Data statistik pegawai

      2. Rekapitulasi data pegawai

      3. Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)

 Melihat

 Melihat

 Melihat

3

Rekomendasi Teknik untuk Perijinan, Laboratorium 

 
  1. Prosedur rekomtek untuk perijinan pemanfaatan Rumija (ruang milik Jalan)
  2. Prosedur pengujian bahan jalan

 

 Melihat

 Melihat

4

Data inventarisasi Asset

 
  1. Rekapitulasi pengunaan Aset dilingkungan DPU Binamarga
 Melihat
5

Dokumen pendukung

      1. Rencana Strategis DPU Bina Marga Jatim

      2. Hasil-hasil kajian yang telah dihasilkan

Melihat 

Melihat

6

Kegiatan pelayanan informasi publik

 
  1. Kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dan sedang dalam pelaksanaan
  2. Sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya
  3. Sumber daya yang menangani layanan informasi publik

 

7

Pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat

 
  1. Jumlah Pengaduan dan gambaran umum yang dilaporkan masyarakat
  2. Tindak lanjut pengaduan masyarakat
 
8

Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

 
  1. Guntingan berita terkini yang disediakan melalui website DPU Bina Marga Jatim
  2. Materi informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka untuk umum
 

 

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

 

NO

KELOMPOK INFORMASI

RINCIAN INFORMASI

 
 1

Dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum


  1. Informasi tentang rencana gangguan (lalu-lintas, utilitas dll)
  2. Informasi kerusakan Jalan ataupun Jembatan akibat bencana alam
  3. Peta jalan rawan genangan dan longsor
                              

 

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

 

NO

KELOMPOK INFORMASI

RINCIAN INFORMASI

 

 1

Profil

1. Profil DPU Bina Marga Jatim

 Melihat 

2. Struktur Organisasi DPU Bina Marga Jatim

Melihat

3. Daftar Pejabat Struktural dan Fungsional (jafung)

Melihat

4. Data Verifikasi LHKPN, Informasi Keuangan, Pengadaan Barang Jasa, dan Daftar Informasi Publik DPU Bina Marga Jatim Melihat
 2

Ringkasan Program atau Kegiatan

1.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPU Bina Marga Jatim (ringkasan DPA)

Melihat 

2. Paket Kegiatan di setiap unit organisasi yang telah atau sedang dalam pelaksanaan (e-procurement) Melihat
3. Daftar kerjasama setiap unit kerja dengan pihak-pihak yang terkait (Rekapitulasi daftar kerjasama)  
4. Program-program penanganan di    lingkungan PU Bina Marga Melihat

3

 

Ringkasan Kinerja

 

1. Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

 Melihat

2. Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan  
3. Peta Wilayah Jalan yang menjadi kewenangan DPU Bina Marga Jatim Melihat
4. Data jumlah dan panjang Jalan yang dalam penguasaan DPU Bina Marga Jatim Melihat

4

 

Ringkasan laporan akses pelayanan informasi publik

 

1. Jumlah pemohon informasi yang di terima

 
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi  
3. Jumlah permohonan informasi yang di terima maupun di tolak  
4. Alasan penolakan permohonan   informasi Melihat

5

 

Peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan

 

1. Peraturan perundang-undangan dalam lingkungan DPU Bina Marga Jatim

Melihat

2. Putusan pengadilan/arbitrase yang sudah berkekuatan hukum tetap  

6

Hak dan tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, serta proses penyelesaian sengketa informasi publik

1. Informasi tentang pedoman pelayanan informasi publik di lingkuangan DPU Bina Marga Jatim

 

7

 

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran

 

1. Tata cara penanganan pengaduan dari masyarakat

 

2. Tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat.

Melihat

Dinas Pekerjaan Umum Sub Bidang Kepegawaian menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas Pejabat Eselon 3 dan 4 Rabu 6 Desember 2017, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut diikuti para pegawai lingkungan Dinas. Pejabat eselon, Kabid, Kasi serta perwakilan UPT Bina Marga.

Arti dari purna tugas adalah berakhirnya masa tugas atau biasa disebut pensiun. Maksud dan tujuan dari diadakan acara ini untuk memberikan tali kasih dan menyambung silahturahmi dengan para purna tugas. Serta pada kesempatan itu Ir. Gatot Sulityo Hadi, MM. berulang kali mengingatkan “Bahwa manusia itu berbatas waktu. Setiap liat purna tugas pasti terpikir kurang berapa tahun lagi kita? Mumpung kita masih diberi kekuasaan mengatur jalan, mari kita mencari ibadah disini, melanjutkan perjuangan para purna tugas.”

Ir. Gatot Suryantono, MT. Selaku purna tugas juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dilingkungan Dinas PU “Apresiasi kepada para Kepala Dinas telah diundang dan semoga tetap menjalin silahturahmi.” Dan berharap kedepannya “Mohon jangan sampai ada keterlambat SK untuk para purna tugas selanjutnya.”

Adapun purna tugas yang hadir dalam acara adalah Drs. Muslikh, ST. MT., Bambang Edy Purwanto, SH. MH., Sunardi, ST., Ir. Gatot Suryantono, MT., Ir. Agustono, M.MT, Ir. Bambang Effiyanto, dan Drs. Moch. Ichwan.

SK PPID Pembantu Dinas Bina Marga Jawa Timur

 

Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga

 

Wujudkan Transparansi Melalui Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara demokratis yaitu memberikan jaminan semua orang dalam memperoleh informasi. Hal ini tercermin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.Sesuai dengan amanat itu, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010.

Dalam undang-undang tersebut, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut bagi masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Hak perolehan informasi menjadi semakin penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur sebagai salah satu badan publik yang tergabung dalam kategori lembaga eksekutif daerah mendukung dan megimplementasi undang-undang yang dimaksud denganmembentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Nomor 042/0253/KPTS/110/2012 tentang penetapan organisasi dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pekerjaan umum.PPID mempunyai tanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU No14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat langsung berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.Sekretariat PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur beralamat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Jalan Gayung Kebonsari 167 Surabaya. Call center dan fax : (031) 51512856. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..